Wujudkan Layanan Berbasis HAM , Rutan Kebumen Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

Wujudkan Layanan Berbasis HAM , Rutan Kebumen Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

Kebumen, INFO_PAS - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis HAM guna meciptakan pelayanan publik yang cepat, tepat, akuntabel dan tidak diskriminatif, Rutan Kebumen meningkatkan kompetensi petugas layanan dengan pelatihan bahasa isyarat, Sabtu (22/06/2024). Pelatihan bahasa isyarat ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tamanwinangun Kebumen dengan Rutan Kelas IIB Kebumen mengenai pelayanan kelompok rentan yang sudah terlaksana minggu ini.

Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Kebumen seluruh petugas layanan Rutan Kelas IIB Kebumen yang telah ditunjuk tampak antusias mengikuti pelatihan yang diajarkan langsung oleh tenaga pengajar dari SLB Negeri Tamanwinangun Kebumen. Dalam pelatihan tersebut diajarkan bagaimana cara petugas berkomunikasi langsung dengan masyarakat tunarungu yang akan menggunakan layanan yang ada di Rutan Kelas IIB Kebumen.

Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas.Akses tersebut juga meliputi akses penuh ke semua layanan yang ada di Rutan Kelas IIB Kebumen. 
"Maka dari itu guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk disabilitas, kami meningkatkan kompetensi petugas pelayanan dengan menggandeng SLB Negeri Tamanwinangun dalam pelatihan bahasa isyarat dan disampaikan juga beberapa etika dalam membantu teman-teman disabilitas secara umum, diantaranya mengetahui terlebih dahulu jenis disabilitasnya, menanyakan apakah membutuhkan bantuan, perhatikan dengan seksama kontak fisik, berfikir sebelum bicara." tuturnya.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Tri Mulyono juga menyampaikan bahwa Rutan Kelas IIB Kebumen telah melengkapi seluruh sarana dan prasarana penunjang layanan bagi kelompok rentan seperti disabilitas.
"Selain petugas yang berkompeten, Kami juga telah melengkapi sarana dan prasarananya, agar mempermudah masyarakat disabilitas dalam menerima layanan seperti jalur pemandu difabel, kursi roda, tongkat, buku braille, toilet khusus difabel, parkir khusus difabel, dan lainnya" Tegasnya.

Terakhir, Tri Mulyono menyampaikan Komitmen Rutan Kelas IIB Kebumen dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kelompok rentan. Harapannya Rutan Kelas IIB Kebumen dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Tri juga menekankan pentingnya penguasaan Bahasa Isyarat bagi petugas pelayanan agar dapat memberikan layanan yang lebih baik dan merata kepada semua warga masyarakat, tanpa kecuali. (HumasRumen)

kemenkumham kemenkumhamjateng rutankebumen
Rita Puspita Dewi

Rita Puspita Dewi

Artikel Sebelumnya

Gandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen,...

Artikel Berikutnya

Merasa Dikriminalisasi Sugiyono Menghadap...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 

Tags