Bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Kebumen Bagikan Peralatan Kebersihan Blok

Bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Kebumen Bagikan Peralatan Kebersihan Blok

Pembagian peralatan kebersihan merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang - Undang Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022 tentang hak dan kewajiban Tahanan dan Narapidana. Dimana setiap warga binaan senantiasa melakukan pembersihan agar terhindar dari penyakit.

Pembagian alat-alat kebersihan tersebut diserahkan kepada kepala masing-masing kamar hunian sebagai perwakilan.

Disampaikan Karutan Kebumen, Tri Mulyono, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kesehatan dan kebersihan warga binaan.

"Dalam situasi cuaca ekstrim seperti saat ini, menjaga kebersihan menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit. Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga binaan, " ujarnya.

 

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran warga binaan akan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

kemenkumhamri
Rita Puspita Dewi

Rita Puspita Dewi

Artikel Sebelumnya

Hasil Panen Melimpah, Rutan Kebumen Panen...

Artikel Berikutnya

Verifikasi Lapangan Oleh Tim Penilai Mandiri,...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

Tags